Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a/c KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta ketentuan terkait suap dan gratifikasi dalam UU Tipikor maupun UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan korupsi sektor pertambangan nikel ini.
Kejagung Tetapkan Eks Pejabat Kementerian ESDM dan PT CNI Tersangka Korupsi Nikel, Negara Rugi Rp401 M
