KELUARGA Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Majalengka, Jaw Barat, memohon perhatian dan bantuan pemerintah Indonesia untuk memberikan pendampingan hukum terkait kasus yang menimpa anggota keluarga mereka di Uni Emirat Arab (UEA).
Nenah Arsinah, 43, warga Blok Selasa Cikokoro, Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, saat ini masih menjalani proses hukum di Sharjah, UEA. Kasus yang dialaminya bermula sejak 2014 lalu terkait kematian seorang sopir berkewarganegaraan India.
Adik Nenah, Dede Kartalim, 37, berharap pemerintah dapat hadir memfasilitasi proses hukum kakaknya agar mendapatkan kepastian status dan bisa kembali ke tanah air.
Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah
“Kami berharap pemerintah bisa membantu proses hukum kakak saya agar ada kejelasan dan bisa kembali ke Indonesia. Kasihan sudah 12 tahun,” tutur Dede, Senin (21/9).
Dede juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi fisik Nenah di dalam tahanan. Menurutnya, sang kakak telah menjalani beberapa kali tindakan operasi selama masa penahanan.
Ia menceritakan, kasus hukum yang membelit kakaknya berawal pada Oktober 2014. Kala itu, Nenah menemukan sopir majikannya yang merupakan warga negara India dalam keadaan meninggal dunia.
Nenah awalnya diperiksa sebagai saksi, namun kemudian ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang PMI asal Filipina.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan UKM (DK2UKM) Kabupaten Majalengka, Solehudin, mengonfirmasi bahwa pemerintah daerah telah menerima informasi resmi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai.
Berdasarkan surat KJRI Dubai Nomor B-00042/Dubai/200211, Mahkamah Sharjah menunda keputusan sidang banding Nenah. Penundaan dilakukan karena otoritas masih berupaya menjalin komunikasi dengan pihak keluarga korban di India terkait opsi pencabutan tuntutan hukuman mati.
Pihak KJRI Dubai menilai, karena perkara ini telah bergulir sejak 2014, pendekatan langsung kepada keluarga korban berpeluang membuka jalan penyelesaian, salah satunya melalui pembayaran diyat (uang darah) apabila keluarga korban bersedia mengampuni dan mencabut tuntutan.
Baca Juga:Prabowo Kritik Dinamika Geopolitik Global Kerap Jadi Instrumen Perdagangan Internasional Sebagai Alat PenekanApa Maksud Fadia Arafiq Bupati Pekalongan Nonaktif Ini Paparkan Harta Kekayaan di Persidangan?
“KJRI Dubai mengusulkan agar perwakilan Republik Indonesia di India dapat bertemu dengan keluarga korban dan melakukan pendekatan. Hal ini sudah disampaikan kepada pihak pengadu melalui surat resmi,” jelas Solehudin.
