Siapkan Anggaran Rp4,6 Miliar, Pemkab Cirebon Segera Tetapkan Lokasi TPST Palimanan Barat

Ilustrasi lahan yang disiapkan untuk rencana pembangunan TPST di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabup
Ilustrasi lahan yang disiapkan untuk rencana pembangunan TPST di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. (IST)
0 Komentar

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cirebon bersiap merealisasikan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol. Dokumen perencanaan pengadaan tanah seluas 4,2 hektare untuk proyek strategis ini telah rampung dan kini tinggal menunggu proses penetapan lokasi (penlok).

Untuk merealisasikan pengadaan lahan tersebut, Pemkab Cirebon telah merogoh kocek anggaran sekitar Rp4,6 miliar. Kendati demikian, nominal tersebut difokuskan khusus untuk proses pembebasan tanah dan belum mencakup alokasi anggaran pembangunan fisik TPST.

Kepala Bidang Sanitasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon, Dhani Hendratno, menjelaskan bahwa dokumen perencanaan pengadaan tanah sudah rampung dan langsung diserahkan kepada Bupati Cirebon untuk ditindaklanjuti dengan penetapan lokasi.

Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah

“Intinya, kami sudah menyelesaikan dokumen perencanaan pengadaan tanah,” ujar Dhani, Rabu (9/9/2026).

Libatkan Tim Lintas Sektor dan Gandeng Investo

Setelah penlok resmi diterbitkan, kewenangan pengadaan tanah akan dilimpahkan ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) bidang pertanahan. Pemkab Cirebon juga segera membentuk tim pengadaan tanah lintas sektor yang rencananya akan diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon.

“Setelah tim terbentuk, baru dilakukan sosialisasi. Insyaallah dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi,” tambahnya.

Dhani menegaskan, ranah kerja DPUTR terbatas pada proses pengadaan lahan saja dan tidak mencakup konstruksi bangunan. Pembangunan fisik fasilitas TPST nantinya akan menjadi kewenangan penuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dalam pengerjaannya, Pemkab Cirebon berencana menggandeng pihak swasta atau investor melalui skema kerja sama khusus guna mengoptimalkan pengelolaan fasilitas pengolahan sampah tersebut. Dengan rampungnya dokumen perencanaan ini, proyek TPST Palimanan Barat kini bersiap memasuki tahapan sosialisasi sebelum eksekusi pembebasan lahan dimulai.

0 Komentar