Operasi Pekat: Polisi Amankan 201 Botol Miras Berbagai Merek dari Sebuah Toko di Tengah Tani

Polisi amankan ratusan miras dalam operasi pekat di Tengah Tani. (IST)
Polisi amankan ratusan miras dalam operasi pekat di Tengah Tani. (IST)
0 Komentar

JAJARAN Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menggerebek sebuah toko di wilayah Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (11/9/2026) malam. Hasilnya, sebanyak 201 botol dan kemasan minuman keras (miras) dari berbagai merek berhasil diamankan petugas.

Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany, dengan melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Satintelkam, Sipropam, Satsamapta, dan Sidokkes.

Petugas langsung menyisir sejumlah ruangan di dalam toko yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan stok minuman beralkohol. Dari penggeledahan itu, polisi mendapati ratusan botol dan kaleng miras lintas merek, mulai dari produk lokal hingga impor.

Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah

Rincian barang bukti yang disita meliputi berbagai jenis anggur tradisional, bir, soju, vodka, hingga wiski, seperti Anggur Merah, Singaraja, Heineken, Bintang, Soju, Smirnoff Ice, Kawa Kawa, hingga Vibe. Seluruh barang bukti kemudian didata dan disita disertai surat tanda penerimaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tekan Potensi Gangguan Keamanan

AKP Shindi Al Afghany menegaskan, razia ini merupakan langkah tegas kepolisian untuk menekan angka peredaran minuman beralkohol sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Menurutnya, konsumsi minuman keras secara berlebihan kerap menjadi pemicu utama timbulnya tindakan kriminalitas, mulai dari perilaku agresif, perkelahian, aksi kekerasan, hingga kecelakaan lalu lintas.

“Operasi Pekat ini merupakan upaya kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, sekaligus mencegah berbagai potensi gangguan yang dapat muncul akibat penyalahgunaan minuman beralkohol,” ujar Shindi.

Pihaknya juga mengajak peran aktif masyarakat untuk ikut serta mengawasi lingkungan sekitar dari aktivitas penjualan miras ilegal. Warga diimbau agar tidak ragu melapor kepada pihak berwajib melalui layanan Call Center Polri 110 jika menemukan adanya praktik penyimpanan atau peredaran miras di wilayah tempat tinggal mereka.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras dan tidak melakukan penjualan maupun peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.

0 Komentar