“Karena itu, penyidik perlu memperoleh rekaman asli dan utuh serta, apabila diperlukan, melakukan pemeriksaan digital forensik untuk memastikan autentisitas dan konteks pernyataannya,” tutur dia.
Sofian menjelaskan, apabila dari hasil pemeriksaan menunjukkan unsur tindak pidananya terpenuhi, maka permintaan maaf tidak serta-merta menghapus tindak pidana. Namun, permintaan maaf, pengakuan atas kekeliruan, penghentian perbuatan, dan adanya perdamaian atau penerimaan dari masyarakat merupakan keadaan yang sangat relevan dalam menentukan apakah perkara tersebut masih perlu diselesaikan melalui pemidanaan.
Hukum pidana, kata Yanto, seharusnya digunakan secara proporsional dan sebagai upaya terakhir. Apabila konflik sosial sudah dapat dipulihkan melalui klarifikasi, permintaan maaf, dialog dengan tokoh agama, hingga adanya jaminan tidak mengulangi perbuatan, maka aparat penegak hukum patut mempertimbangkan pendekatan restoratif sepanjang dimungkinkan oleh hukum maupun karakter tindak pidananya.
Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah
Dia menegaskan, tujuan hukum dalam perkara seperti ini bukan hanya menghukum, tetapi juga memulihkan ketertiban dan mencegah konflik yang lebih luas. Oleh karenanya, dia menilai ada dua tahap yang memang harus dibedakan.
“Pertama, penyidik harus menentukan secara objektif apakah unsur Pasal 300 KUHP benar-benar terpenuhi, bukan semata-mata karena adanya kemarahan atau keberatan masyarakat. Kedua, apabila unsur tersebut terpenuhi, permintaan maaf dan hasil mediasi dapat menjadi pertimbangan penting dalam menentukan respons hukum yang paling proporsional,” ucap Yanto.
