Ujaran Berbuntut Bui: Menguak Duduk Perkara Kasus Hukum Abah Setu Akibat Ceramah Agama

Mediasi yang difasilitasi Polri dalam persoalan ujaran yang diduga terdapat unsur penghinaan oleh Abah Setu. F
Mediasi yang difasilitasi Polri dalam persoalan ujaran yang diduga terdapat unsur penghinaan oleh Abah Setu. (Foto/Dok. Polres Metro Bekasi)
0 Komentar

“Yang bersangkutan menyatakan video tersebut merupakan potongan rekaman dan menduga sebagian telah diubah menggunakan AI. Ia juga menyatakan bersedia berdialog dan memberikan klarifikasi dalam mediasi yang dijadwalkan pada Kamis, 10 September 2026, di Polres Metro Bekasi,” kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, Rabu (9/9/2026).

Kepolisian pun tidak memungkiri ada upaya pelaporan Abah Setu ke Polres Metro Bekasi meski telah meminta maaf. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Andi Oddang, memastikan hingga kini laporan itu masih berproses.

“Untuk laporan kan sudah ada, sudah dilaporkan nanti kita menyesuaikan langkah-langkah ke depannya. Kalau sejauh ini dari MUI Bekasi sendiri sudah menyampaikan, sudah memaafkan, masyarakat juga sudah memaafkan khususnya Kabupaten Bekasi,” kata Andi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah

Andi memastikan, sampai saat ini belum ada pencabutan laporan, sehingga proses pendalaman terus dilakukan. Di sisi lain, penyidik juga terus berkomunikasi kepada para pihak terkait untuk menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Proses Hukum Perlu Hati-hati

Pakar Hukum Pidana Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Cirebon, Yanto Irianto, sendiri memandang bahwa kehati-hatian harus benar-benar diterapkan untuk menilai apakah pernyataan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana. Sebab, KUHP terbaru tidak lagi semata-mata menggunakan konsep “penodaan agama” sebagaimana dikenal dalam KUHP lama.

Sofian menerangkan, Pasal 300 KUHP baru pada pokoknya mempersyaratkan adanya perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, atau hasutan untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi atas dasar agama atau kepercayaan. Oleh karena itu, tidak cukup hanya membuktikan bahwa suatu ucapan dianggap tidak pantas, menyinggung atau menyakiti perasaan umat beragama.

“Harus diperiksa konteks keseluruhan pernyataan, maksud pembicara, forum tempat pernyataan disampaikan, serta apakah substansinya memang mengandung permusuhan atau kebencian sebagaimana dimaksud oleh undang-undang,” ungkap Yanto kepada delik, Sabtu (12/9).

Menurut Yanto, dalam kasus Abah Setu, pemeriksaan tidak boleh hanya didasarkan pada potongan video yang viral, apalagi Abah Setu menyatakan bahwa video tersebut merupakan potongan rekaman yang diduga telah diedit dalam bagian tertentu.

0 Komentar