Pakar Hukum Pidana Cirebon: Kembalikan Uang Korupsi Bukan Berarti Bebas dari Penjara!

DR. Yanto Irianto, SH, MH, Lembaga Bantuan Hukum Pancaran Hati
DR. Yanto Irianto, SH, MH, Lembaga Bantuan Hukum Pancaran Hati
0 Komentar

PRAKTIK lancung “bayar lalu bebas” yang kerap dijadikan celah oleh oknum penegak hukum untuk memetieskan kasus korupsi kembali digugat keras. Dalih bahwa pengembalian uang negara bisa serta-merta menghapus dosa rasuah ditegaskan merupakan sesat pikir fatal yang mencederai rasa keadilan publik.

Pakar Hukum Pidana Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Cirebon, Dr. Yanto Irianto, S.H., M.H., meluruskan mitos keliru tersebut secara blak-blakan. Dalam diskusi mendalam bersama awak media, ia menegaskan bahwa sistem hukum positif di Indonesia sama sekali tidak mengenal kompromi murahan bagi pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

“Begitu tangan melanggar hukum dan perbuatan melawan hukum terjadi, delik korupsi itu sudah sempurna. Tidak perlu menunggu kerugian nyata berlarut-larut,” tegas Dr. Yanto, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga:Identitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan PemerintahPrabowo Kritik Dinamika Geopolitik Global Kerap Jadi Instrumen Perdagangan Internasional Sebagai Alat Penekan

Ia lantas merujuk pada landasan konstitusional yang paling fundamental, yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal tersebut secara eksplisit mengunci mati bahwa pemulihan kerugian keuangan negara tidak sedikit pun menghapuskan pertanggungjawaban pidana pelaku, khususnya bagi para penyelenggara negara.

Menurutnya, pengembalian dana hasil kejahatan hanya berfungsi sebatas instrumen kalkulasi di meja hijau—yakni sebagai bahan pertimbangan bagi majelis hakim untuk meringankan vonis hukuman—bukan sebagai tiket terusan atau kunci pintu keluar dari jeratan sel tahanan.

Peringatan keras ini sekaligus menjadi tamparan telak bagi segala upaya transaksional di balik layar penegakan hukum, di mana uang korupsi kerap diperdagangkan demi meredam proses penyidikan yang sedang berjalan.

0 Komentar