Detik-Detik Kericuhan Warnai Muktamar NU Jombang

Suasana panas di sekitar Ruang Sidang Pleno IV di Gedung Serbaguna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakbe
Suasana panas di sekitar Ruang Sidang Pleno IV di Gedung Serbaguna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026)
0 Komentar

Di sisi lain, Ketua PBNU Bidang Media, IT, dan Advokasi, Mohamad Syafi’ Alielha atau kerap disapa Savic Ali, mengatakan ketentuan masa iddah bagi calon ketua menjadi salah satu aturan yang dipertahankan dalam tata tertib muktamar.

Savic menilai aturan tidak semestinya diubah sewaktu-waktu hanya untuk kepentingan pemilihan yang sedang berlangsung.

“Ini relatif ideal ya, karena aturan saudara kan enggak bisa diubah-ubah setiap saat untuk keberuntungan hari ini atau esok hari,” kata Savic.

Baca Juga:Heboh Video Budi Arie Bicara Percepatan Pemilu di Depan Jokowi, Projo Buka SuaraSiapa Norman Arie Prayogo? Profil Warek III Unsoed yang Turut Diamankan KPK

Menurut dia, perubahan aturan semestinya memiliki masa pemberlakuan tertentu sehingga tidak langsung digunakan untuk kepentingan pemilihan yang sedang berjalan.

Savic menyebut penolakan terhadap revisi masa iddah juga menunjukkan kuatnya dorongan dari para kiai sepuh NU untuk mengembalikan organisasi kepada khittah.

“Yang kedua, ini menunjukkan saya kira memang semangat untuk kembali ke khittah. Nah, itu sangat kuat di Kiai-Kiai Sepuh,” ujarnya.

Ia mengatakan sebelumnya terdapat aspirasi dari sejumlah pengurus cabang yang mendukung kandidat tertentu agar masa iddah diturunkan menjadi enam bulan. Namun, usulan tersebut tidak disetujui oleh para kiai sepuh.

“Pada dasarnya sejumlah pihak setuju untuk diturunin 6 bulan, tetapi memang Kiai-Kiai Sepuh saya kira semangatnya cukup kuat untuk benar-benar NU itu kembali ke khittah,” kata Savic.

Savic menambahkan, seluruh aturan dalam Muktamar NU tetap bergantung pada keputusan sidang masing-masing. Ia mencontohkan ketentuan mengenai rangkap jabatan yang tidak mengalami perubahan.

Menurut dia, sebelumnya terdapat aspirasi agar Sekretaris Jenderal PBNU tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai menteri. Namun, karena ketentuan tersebut tidak diubah, aturan lama tetap berlaku.

Baca Juga:Korban Tewas Gempa M 7,4 Kolombia Kini 111 Orang 1.575 Rumah RusakPemkab Cirebon Resmikan Fasilitas KDKMP: 116 Koperasi Desa Siap Beroperasi Gerakkan Ekonomi Kerakyatan

“Misal kemarin soal bahwa rangkap jabatan tidak ada perubahan. Misal Sekjen yang sebelumnya juga ada aspirasi dari banyak warga Nahdliyin untuk juga tidak boleh merangkap sebagai menteri. Nah ternyata tidak berubah sehingga posisi Sekjen itu masih boleh merangkap sebagai menteri,” ujarnya.

Savic berharap mekanisme pemilihan melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dapat menghasilkan Rais Aam yang memiliki pertimbangan independen dan berorientasi jangka panjang.

Ia menilai mekanisme tersebut memberi ruang bagi para kiai sepuh untuk memilih pemimpin dengan mempertimbangkan persoalan keagamaan, moral, dan kebutuhan organisasi.

0 Komentar