Sorotan Hakim Atas Kelemahan Redaksi Kejaksaan Agung
Meski mengesahkan penerapan dua aturan tersebut, hakim tidak menutup mata terhadap kelemahan redaksional.
Ia mengakui periode 2018–2026 merupakan rumusan yang terlalu luas dan penggunaan frasa “dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya” dinilai kurang cermat. Pencantuman Pasal 607 KUHP baru tanpa merinci ayat dan hurufnya juga disorot.
“Periode 2018–2026 merupakan periode yang luas. Rumusan tersebut seyogianya dirumuskan secara lebih cermat,” ujar Hakim Richard.
Baca Juga:Heboh Video Budi Arie Bicara Percepatan Pemilu di Depan Jokowi, Projo Buka SuaraSiapa Norman Arie Prayogo? Profil Warek III Unsoed yang Turut Diamankan KPK
Namun, hakim menilai ketidaklengkapan teknis tersebut belum sampai menghilangkan hak Febrie untuk mengetahui tindak pidana apa yang disangkakan kepadanya, suatu syarat minimum yang diwajibkan Pasal 90 ayat (3) KUHAP baru.
Selama jenis tindak pidana, pidana asal, periode perbuatan, dan bentuk keterlibatan tersangka masih dapat diketahui dari isi surat penetapan, standar uraian singkat perkara yang dipersyaratkan undang-undang dianggap terpenuhi.
