Berlin Perluas Kewenangan Badan Intelijen hingga Tindakan Aktif

Bundesnachrichtendienst
Bundesnachrichtendienst
0 Komentar

Pada Desember sebelumnya, Sueddeutsche Zeitung juga melaporkan pemerintah sedang mempertimbangkan pemberian kewenangan kepada BND untuk menjalankan serangan siber, sabotase serta operasi ofensif lainnya di luar wilayah Jerman.

Jika rancangan itu disetujui, batas tradisional antara kegiatan intelijen, pertahanan siber dan operasi keamanan aktif akan semakin tipis.

Ancaman Perang Hibrida

Perubahan doktrin keamanan Jerman berlangsung ketika Eropa semakin khawatir terhadap perang hibrida, sebuah pola konflik yang tidak selalu melibatkan serangan militer secara terbuka.

Baca Juga:Korban Tewas Gempa M 7,4 Kolombia Kini 111 Orang 1.575 Rumah RusakPemkab Cirebon Resmikan Fasilitas KDKMP: 116 Koperasi Desa Siap Beroperasi Gerakkan Ekonomi Kerakyatan

Perang semacam itu dapat menggunakan kombinasi serangan siber, sabotase infrastruktur, operasi informasi, spionase, tekanan ekonomi hingga tindakan rahasia untuk melemahkan negara lawan.

Jerman sebagai perekonomian terbesar di Eropa memiliki banyak infrastruktur strategis, mulai jaringan energi, telekomunikasi, transportasi, fasilitas industri hingga sistem pemerintahan digital yang dapat menjadi sasaran.

Berlin karena itu mulai memandang pertahanan negara tidak lagi cukup hanya mengandalkan polisi dan militer konvensional.

Reformasi BND dan BfV menunjukkan perubahan paradigma tersebut. Intelijen tidak lagi semata-mata ditempatkan sebagai “mata dan telinga” pemerintah, tetapi perlahan dipersiapkan menjadi instrumen yang juga dapat bertindak.

Namun semakin besar kekuasaan yang diberikan kepada lembaga intelijen, semakin besar pula pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan terhadap mereka.

Perdebatan berikutnya bukan hanya mengenai apakah Jerman membutuhkan kemampuan ofensif untuk menghadapi ancaman baru, tetapi juga sampai sejauh mana negara demokratis dapat memberikan kewenangan penyusupan, pengawasan dan serangan siber kepada badan intelijen tanpa mengikis perlindungan hak-hak sipil yang hendak dipertahankannya.

0 Komentar