Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, petugas menemukan dua kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 188 gram dengan nilai sekitar Rp 300 juta. Temuan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 376 jiwa.
Novi menegaskan, seluruh barang bukti beserta para pelaku telah diserahkan kepada penyidik Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan koordinasi lintas sektor untuk mencegah segala bentuk tindak pidana, khususnya penyelundupan narkotika melalui jalur udara,” tegasnya.
Baca Juga:Kebakaran Rumah di Cirebon, Ayah dan Bayi Laki-laki Usia 6 Bulan Ditemukan TewasKasus Kematian Sutrimo: Fakta, Dugaan Kepala Urusan Rumah Tangga Febrie, dan Perkembangan Penyelidikan
Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
