UPAYA hukum Frans Simanjuntak untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumber dalam sengketa pengelolaan proyek Gunungsari Trade Center (GTC) kandas di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, melalui Putusan Nomor 408/PDT/2026/PT BDG tertanggal 16 Juli 2026, menolak permohonan banding yang diajukan Frans selaku Tergugat dan sekaligus menguatkan putusan PN Sumber Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Sbr yang sebelumnya memenangkan gugatan Wika Tandean.
Putusan ini menjadi babak lanjutan setelah PN Sumber sebelumnya menyatakan Frans terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan proyek GTC.
Kuasa Hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, yang didampingi tim antara lain Yudi Riyanto dan Panji Pridyanggoro mengatakan, dengan ditolaknya banding, status hukum Frans sebagai pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum kini dikuatkan di dua tingkat peradilan sekaligus. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menilai pertimbangan hukum PN Sumber sudah tepat dan tidak menemukan alasan untuk mengoreksi amar putusan tingkat pertama terkait pokok perkara.
Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul
Selain menguatkan status perbuatan melawan hukum, Pengadilan Tinggi Bandung juga mengukuhkan kewajiban Frans untuk membayar ganti kerugian kepada PT Prima Usaha Sarana, pihak yang diwakili Wika Tandean dalam gugatan tersebut, senilai Rp27 miliar.
Sengketa ini bermula dari pengalihan proyek pengelolaan GTC yang merupakan bagian dari kerja sama dengan PS Pasar. Penggugat mendalilkan bahwa Frans, yang semula ditunjuk sebagai pemenang proyek, mengalihkan hak pengelolaan proyek tersebut secara melawan hukum karena bertentangan dengan perjanjian dengan PD Pasar dan Peraturan Daerah Kota Cirebon.
Pengalihan yang dilakukan Frans dinilai bukan hanya merugikan pihak Penggugat secara perdata, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian pada keuangan negara/daerah, mengingat proyek tersebut terkait dengan aset dan kerja sama yang melibatkan PD Pasar sebagai lembaga pemerintahan.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat sebelumnya telah mendorong aparat penegak hukum untuk turut menindaklanjuti dugaan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus pengalihan proyek ini.
Sebelumnya diberitakan, drama panjang sengketa pengelolaan GTC Cirebon akhirnya mencapai puncak penentuan. Dalam putusan perkara Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Sbr, majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber menjatuhkan vonis antara lain mengabulkan gugatan Wika Tandean selaku Penggugat, serta menyatakan Frans Mangasitua Simanjuntak selaku Tergugat terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar ketentuan perundang-undangan dan diharuskan untuk memberikan ganti kerugian sekitar Rp40 miliar.
