Putusan ini menjadi klimaks dari perjalanan hukum yang sarat intrik, strategi, dan adu argumentasi antara kedua pihak. Selama berbulan-bulan persidangan berlangsung, penggugat menghadirkan lebih dari 750 alat bukti sedangkan pihak tergugat menunjukkan di bawah 200 bukti.
Agung mengatakan, jomplangnya jumlah alat bukti menunjukkan ketidakmampuan tergugat di dalam membantah argumentasi serta fakta-fakta yang dilayangkan penggugat yang pada pokoknya mempermasalahkan pengalihan proyek GTC yang dilakukan dan disetujui oleh tergugat.
“Bagaimana mungkin Frans menang proyek tapi tidak memiliki dana untuk pembangunan dan seenaknya saja memindah-mindahkan proyek yang dimenangkan? Di Perda sudah jelas, namanya proyek build operate transfer (BOT) maupun build transfer operate (BTO) keduanya tidak bisa dialihkan. Seharusnya dia (tergugat) membantu pembangunan pemerintahan daerah, tapi mengapa seperti pekerjaan mafia dan makelar kalau seperti ini?” ujar Agung.
Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul
Atas hal tersebut, pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum untuk tegas menyelidiki hal ini, karena ada dugaan-dugaan penyimpangan oleh tergugat yang disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara.
“Bisa dilihat sendiri bangunan GTC sekarang kondisinya seperti apa,” katanya.***
