Lebih lanjut, Rohayati menilai pembangunan ekonomi daerah tidak hanya ditentukan oleh masuknya investasi dalam skala besar, tetapi juga dipengaruhi oleh kemampuan desa dalam mengelola dan mengembangkan potensi ekonomi lokal. Beragam potensi yang dimiliki desa, baik di sektor pertanian, perikanan, pariwisata, usaha mikro, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), perlu terus didorong agar mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Menurutnya, penguatan ekonomi desa akan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus membuka peluang bertambahnya Pendapatan Asli Desa (PADes). Dalam jangka panjang, kondisi tersebut juga akan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Nova Fikrotushofiyah menegaskan, penguatan kapasitas birokrasi pemerintahan desa harus menjadi perhatian bersama. Aparatur desa dituntut memiliki kemampuan administrasi, perencanaan, serta tata kelola pemerintahan yang profesional agar mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul
Ia menilai, pemerintahan desa yang memiliki tata kelola yang baik akan lebih mampu menjalankan program pembangunan secara akuntabel, transparan, dan partisipatif. Dengan demikian, berbagai program pemberdayaan masyarakat maupun pembangunan ekonomi desa dapat terlaksana secara efektif dan memberikan manfaat yang lebih luas.
“Dengan tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik, maka pelaksanaan pembangunan juga akan semakin berkualitas. Hal ini tentu akan mendukung percepatan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Nova.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan Komisi I DPRD. Menurutnya, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam menyusun kebijakan anggaran yang lebih tepat sasaran dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa seluruh masukan yang disampaikan dalam pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan program kerja DPMD sehingga pelaksanaan pembangunan desa ke depan dapat berjalan lebih optimal, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, serta sejalan dengan prioritas pembangunan Kabupaten Cirebon.
