RUMAH anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi digeledah KPK pada Selasa (14/7/2026). Penggeledahan ini disebut terkait dengan dugaan korupsi Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan. Berikut sejumlah fakta terkait penggeledahan tersebut.
Operasi penggeledahan rumah Bobby itu sebelumnya telah dikonfirmasi oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Dalam keterangannya pada Selasa, Budi menyebut pihaknya telah menggeledah rumah Bobby di wilayah Jakarta.
“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah BB yang berlokasi di wilayah Jakarta,” tutur Budi.
Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengungkapan kasus suap di tubuh BPK. Kasus ini mencuat diawali dengan KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari pada Juni lalu.
Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Bobby Adhityo Rizaldi
Seturut keterangan Budi Prasetyo, penggeledahan rumah Bobby Adhityo Rizaldi pada Selasa lalu dilakukan di kawasan Jakarta Selatan. Penggeledahan itu juga disebut dilakukan untuk menyita barang bukti tambahan dalam kasus yang menjerat Edison dan Titin.
Bobby Adhityo Rizaldi sendiri kini menjabat sebagai anggota V BPK. Sebelumnya, ia merupakan anggota DPR RI untuk tiga periode jabatan, yakni 2009-2014, 2014-2019, dan 2019-2024. Ia merupakan kader Partai Golkar.
Berikut sejumlah fakta terkait penggeledahan rumah Bobby Adhityo Rizaldi oleh KPK pada Selasa lalu.
Penggeledahan terkait Dugaan Suap Pengondisian Hasil Audit BPK
Menurut penjelasan Budi Prasetyo, rumah Bobby di Jakarta Selatan digeledah setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi kasus korupsi antara Pemkab Muara Enim dengan BPK. Rumah eks anggota DPR itu dilaporkan telah dijadikan tempat penyimpanan sejumlah bukti tambahan kasus tersebut.
Kasus korupsi antara Pemkab Muara Enim dan BPK sebelumnya diungkap KPK melalui rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni lalu. Bupati Muara Enim Edison dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari merupakan dua dari sejumlah orang yang ditangkap.
Edison dan Titin diduga telah terlibat dalam skema suap untuk memanipulasi temuan audit BPK terkait laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Kasus ini sempat mendapat perhatian publik karena Titin memberikan pernyataan di depan publik bahwa ia hanya menjadi kaki tangan para pimpinannya dan tidak menerima uang.
