Mahfud kemudian memaparkan tiga skenario terburuk yang menurutnya dapat terjadi setelah perkara dialihkan ke Kejagung. Skenario pertama, status tersangka Febrie bisa gugur melalui praperadilan karena belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Skenarionya adalah begini. Satu, dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan pra-peradilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksaan. Bukan dilimpahkan. Kalau dilimpahkan itu secara hukum benar. Tapi harus diperiksa dulu,” tuturnya.
Skenario kedua, kata Mahfud, Kejagung berpotensi memperlambat proses penyidikan karena Febrie sebelumnya merupakan pejabat tinggi di institusi tersebut.
Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul
“Mungkin saja Febrie tidak mengajukan pra-peradilan tetapi kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas atau tanpa boleh merambah ke pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat,” ujarnya.
Sementara itu, skenario ketiga yang paling dikhawatirkan Mahfud adalah perkara tersebut sengaja digantung hingga akhirnya dikesampingkan.
“Tiga, bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponer. Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan,” ucapnya.
Diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka korupsi dan TPPU. Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto (DR) juga ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama.
Namun, Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka. Sedangkan Don Ritto telah mendekam di balik sel Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).
Seiring dengan itu, Kortas Tipikor Polri melimpahkan berkas tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung.
