Dede menjelaskan, perubahan nama provinsi tidak dapat diputuskan hanya di tingkat daerah. Menurutnya, perubahan nama maupun batas wilayah harus melalui pembahasan dan persetujuan DPR RI.
“Jadi Undang-Undang Provinsi ataupun Kabupaten/Kota kan harus diputuskan di DPR kalau mau merubah nama gitu ya. Batas wilayah, nama, dan sebagainya. Jadi menurut kami kan belum ada, sekarang ini kan masih usulan,” katanya.
Ia mengatakan usulan dari DPRD hanya merupakan tahap awal dan belum masuk ke proses perubahan nama provinsi. “Enggak, DPRD-nya sih boleh aja membuat usulan. Usulan itu ya kan, tapi harus diusulkan lagi ke DPR RI,” katanya.
Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni
Saat ditanya apakah kesepakatan di tingkat daerah sudah menjadi bagian dari tahapan perubahan nama provinsi, Dede menegaskan prosesnya harus melewati DPR RI. “Belum, belum. Untuk tahapan harus masuk, semuanya masuk di DPR RI. Karena ini kan NKRI, gitu. Oke?” katanya mengakhiri.
