Raja Juli Antoni Ungkap Kronologi Pengembalian Amplop yang Ditinggalkan Bupati Kuansing di Kantor Kemenhut

Menhut Raja Juli Antoni dalam konferensi pers terkait klarifikasi isu keterlibatan dirinya dalam OTT KPK Bupat
Menhut Raja Juli Antoni dalam konferensi pers terkait klarifikasi isu keterlibatan dirinya dalam OTT KPK Bupati Kuansing di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026. (Antara)
0 Komentar

MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkap kronologi pengembalian sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan.

Ia mengatakan amplop tersebut telah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.

Raja Juli menjelaskan awalnya menggelar audiensi dengan Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6).

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

Ia menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.

Usai pertemuan, Raja Juli mengaku baru menyadari adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuansing.

Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tau isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kara Raja Juli dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).

Ia menjelaskan pengembalian amplop sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan.

Kemudian, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas dan berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan. Amplop tersebut akhirnya diserahkan langsung kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni di Polres Kuantan Singingi.

Raja Juli menyebut pengembalian tersebut dilakukan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK berlangsung dan seluruh prosesnya didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai.

“Hari Kamis tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat tugas kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Sengingi. Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Sengingi di Kapolres Kuantan Sengingi,” katanya.

Baca Juga:Draft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat HormuzMenkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 Triliun

Raja Juli juga menepis dugaan adanya keterkaitan dirinya dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia memastikan hingga saat ini tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.

0 Komentar