Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Kejagung)
0 Komentar

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) resmi menyatakan banding atas vonis hakim terhadap terdakwa Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Jaksa menilai ada beberapa hal dalam putusan hakim yang belum mengakomodasi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Tim Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor, dan pada hari ini, tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2026).

Anang menyatakan, meski mengajukan banding, pihaknya tetap menghormati majelis hakim.

“Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan, namun kami mengajukan pada hari ini tim Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding,” tutur Anang.

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

Poin-poin keberatan tersebut nantinya akan dituangkan secara rinci dalam memori banding yang tengah disusun oleh tim JPU.

ADitanya soal pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Anang menyebut tak menutup peluang untuk mengembangkan kasus ini ke ranah TPPU serta menjerat pihak korporasi. Langkah ini diambil merujuk pada pertimbangan majelis hakim dalam persidangan.

“Kalau instrumen TPPU (dan korporasi) tentunya akan diteruskan nanti akan ke sana juga, tapi saat ini dipelajari dulu ya,” sebut Anang.

Sedangkan mengenai status penahanan Nadiem Makarim pasca-putusan, Anang menjelaskan bahwa mantan menteri tersebut saat ini masih berstatus sebagai tahanan rumah. Hingga proses banding berjalan, status tersebut belum mengalami perubahan.

“Dalam putusan disebutkan tetap dalam tahanan. Saat ini tahanan yang dijalani adalah tahanan rumah, berarti masih berlaku itu. Nanti dalam memori banding akan kita pertimbangkan kembali terkait status penahanannya,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Nadiem mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya. Nadiem menilai majelis hakim telah mengabaikan fakta hukum di persidangan.

“Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” kata Nadiem Makarim seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

0 Komentar