Sidang Praperadilan Roy Suryo: 3 Saksi dan 4 Bukti Video Penangkapan

Hakim tunggal I Ketut Darpawan memimpin sidang perdana praperadilan atas penangkapan terdakwa kasus dugaan fit
Hakim tunggal I Ketut Darpawan memimpin sidang perdana praperadilan atas penangkapan terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (29/6/2026). Sidang gugatan praperadilan tersebut terkait upaya paksa penangkapan hingga penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo pada Jumat (19/6/2026) lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan/YU)
0 Komentar

SIDANG lanjutan gugatan praperadilan tersangka tuduhan ijazah palsu Joko Widodo, Roy Suryo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 1 Juli 2026. Tim kuasa hukum Roy Suryo menghadirkan tiga orang saksi. Mereka juga menyiapkan empat bukti video yang akan ditayangkan dalam persidangan.

“Ada empat video yang akan kami jadikan sebagai materi dalam pemeriksaan saksi hari ini,” kata kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, kepada hakim tunggal.

Video pertama merekam momen ketika petugas masuk ke kamar pribadi Roy Suryo untuk penangkapan. Sementara itu, video kedua mengenai perdebatan pihak keluarga dengan petugas kepolisian, dan video ketiga ketika petugas membawa Roy ke Polda Metro Jaya. “Video keempat itu upaya paksa petugas di rumah sakit untuk membawa pulang pemohon ke Rutan Polda pada malam hari,” kata Abdul Gafur.

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Dalam kasus tuduhan ijazah palsu ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Belakangan, polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar pada pertengahan Januari. Hal ini terjadi tak lama setelah mereka sowan ke Jokowi di Solo.

0 Komentar