PENGURUS Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) resmi mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil imbas kasus meninggalnya dr Eliza Princila Utami Pakaenoni di NTT, yang diduga mengalami tekanan psikologis dan intimidasi dari anggota DPRD.
Dalam surat tersebut, PP PDUI mendesak pemerintah segera membangun sistem nasional yang menjamin keselamatan dan perlindungan hukum bagi seluruh tenaga medis di Indonesia.
“PP PDUI menegaskan bahwa setiap informasi mengenai dugaan intimidasi, ancaman, tekanan relasi kuasa, kekerasan, perundungan, pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, atau perlakuan yang merendahkan martabat tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib ditindaklanjuti secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel,” tulis PP PDUI dikutip Selasa (30/6/2026).
Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni
Menurutnya, negara tidak boleh menunggu jatuh korban berikutnya untuk memastikan perlindungan terhadap setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas. Setiap bentuk ancaman atau tekanan relasi kuasa harus dipandang bukan sekadar persoalan personal.
Dalam surat tersebut, PP PDUI juga menyebut kasus dr Icha bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Mereka mencatat sejumlah kasus yang menimpa tenaga medis dalam beberapa tahun terakhir.
Beberapa kasus itu seperti dokter internsip yang diduga akibat beban kerja berlebihan. Ada pula proses pidana terhadap dokter spesialis anak terkait dugaan kelalaian medis. Lalu, kekerasan verbal terhadap dokter dan penganiayaan terhadap dokter muda. Selain itu, kekerasan fisik terhadap dokter dan tenaga keperawatan di berbagai daerah.
“Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak cukup hanya dinyatakan dalam norma hukum,” katanya.
PP PDUI mengajukan tujuh permohonan kepada Presiden. Di antaranya meminta Presiden mengarahkan Kapolri memperkuat mekanisme respons cepat dan meminta Jaksa Agung memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif termasuk jika melibatkan pejabat publik.
Kemudian juga meminta menugaskan agar menugaskan Menteri Kesehatan menyusun sistem nasional perlindungan tenaga medis yang mencakup kanal pelaporan nasional, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, standar keamanan fasilitas kesehatan, dan evaluasi beban kerja tenaga kesehatan.
Dan lagi meminta Presiden menyampaikan pernyataan resmi untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
