Menurut keterangan keluarga, peristiwa tersebut meninggalkan trauma yang berat hingga dr. Icha sempat menjalani perawatan intensif sebelum akhirnya meninggal dunia.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya dr. Icha sekaligus menegaskan komitmennya untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan intimidasi yang dialami almarhumah.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa investigasi akan dilakukan bersama berbagai pihak terkait untuk memastikan fakta secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni
Kementerian Kesehatan juga menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Kementerian mengutuk segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan karena tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi psikologis tenaga medis, tetapi juga dapat mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan menangani kasus ini dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah, organisasi profesi, aparat penegak hukum, dan pihak rumah sakit untuk memastikan adanya perlindungan hukum serta dukungan psikososial bagi tenaga kesehatan.
Perhatian terhadap kasus ini juga datang dari kalangan profesi kedokteran. Melalui unggahan di media sosial Threads, dr. Trimaharani, seorang spesialis toksikologi sekaligus Ketua Tim Keracunan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan, menyampaikan bahwa kasus gigitan ular yang ditangani dr. Icha sebelumnya telah dikonsultasikan kepadanya.
Menurutnya, berdasarkan kondisi pasien saat itu, kasus tersebut berada pada fase lokal sehingga tidak memerlukan pemberian antibisa (antivenom).
“Ia dok saya dikonsuli dan dr icha sudah menjalankan semua advis saya dengan benar dan tepat kasus ini tidak butuh antibisa karena fase lokal jadi bukan karena di rs itu tidak ada antibisa ya tapi memang tidak membutuhkan antibisa karena fase lokal dan pasien sudah pulang juga dengan fase lokal tidak jadi sistemik ,moga tidak ada kriminalisasi lagi terhadap dokter dan juga pengancaman lagi terhadap pekerjaan mulia kita,” ujar Dr. dr. Trimaharani dengan akun Threads @maharani234.
