POLRES Timor Tengah Utara (TTU) mengusut unsur pidana terkait meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha. Ia diduga bunuh diri dan sempat mendapatkan intimidasi dari oknum anggota DPRD.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote mengatakan telah berkoordinasi dengan Ketua DPRD TTU terkait laporan keluarga dr Icha kepada Badan Kehormatan DPRD, serta dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten TTU.
“Kami berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli psikologi mengkaji apakah dugaan intimidasi tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,” ucap dia, dikutip Minggu (28/6).
Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni
Menurutnya keterangan dan fakta-fakta dapat mengungkap peristiwa meninggalnya dr Icha pada akhir Juni 2026.
“Semua dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Kapolres.
Selain itu, kepolisian memanggil saksi-saksi soal dugaan intimidasi oleh oknum anggota DPRD TTU terhadap dr. Icha. Mereka antara lain yang bertugas bersama korban saat piket di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada hari kejadian untuk melengkapi proses penyelidikan.
“Hasil pemeriksaan para saksi nantinya akan kami laporkan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai,” terang Eliana.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan pihak RS Leona guna memperoleh rekam medis terkait kondisi kesehatan dan kejiwaan dr. Icha selama menjalani perawatan pascakejadian.
