SETELAH melakukan pemeriksa mendalam dan hasil dari laboratorium forensik, Polda Jawa Tengah (Jateng) memastikan kematian satu keluarga dalam Glamping Taman Wisata Alam Posong, Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, akibat keracunan karbon monoksida atau (CO).
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengatakan kesimpulan penyebab kematian satu keluarga itu diperoleh berdasarkan hasil scientific crime investigation (SCI) yang dilakukan oleh Biddokkes Polda Jawa Tengah, Bidlabfor Polda Jateng, Jatanras Polda Jateng, dan penyidik Polres Temanggung.
Keracunan karbon monoksida berasal dari tungku briket yang diletakkan di dalam tenda untuk penghangat. Seluruh kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan laboratorium forensik, serta autopsi terhadap salah satu korban.
Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tanda keracunan karbon monoksida. Penyebab kematian adalah keracunan karbon monoksida yang mengakibatkan mati lemas,” jelasnya, saat jumpa pers di Gedung Borobudur Polda Jawa Tengah, Senin (15/6/2026).
Zamrul membeberkan gas korbon monoksida itu berasal dari tungku atau anglo pembakaran yang disediakan oleh pihak pengelola. Tungku itu digunakan untuk menghangatkan badan, tetapi tungku seharusnya diletakkan di luar tenda sesuai dengan instruksi pengelola, tetapi ternyata diletakkan di dalam tenda.
“Gas CO berasal dari tungu pembakaran. Tungku itu ditemukan di dalam tenda. Sementara kompor dan gas portable posisinya ditemukan di luar tenda,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 27 saksi mulai dari pengelola tempat wisata, pengunjung lain, hingga pihak keluarga.
“Penyidik juga sudah memeriksa total 27 saksi yang terdiri atas pihak pengelola wisata, anggota keluarga korban, saksi ahli, akademisi, pengunjung lain, warga sekitar rumah korban, petugas vulkanologi, teman korban, anggota kepolisian, serta perangkat desa setempat,” ucapnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain; kompor portable beserta dua tabung gas kecil, friying, tungku yang terbuat dari tanah liat beserta alas tungku dan sisa sisa abu briket. Serta, sisa makanan yang diperiksa oleh Bidlabfor Polda jateng berupa daging slice berbumbu, sosi, frozen food kembang tahu, jamur enoki, selada, nasi putih dan ubi kelapa parut.
