MUNCULNYA nama Raffi Ahmad dalam persidangan perkara PT Blueray Cargo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dinilai harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut. Penasihat hukum PT Blueray Cargo, Dinalara Dermawati Butar-butar, menegaskan pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pihak yang telah didakwa.
“Terkait pemberitaan mengenai munculnya nama Raffi Ahmad dalam persidangan PT Blueray Cargo, kami menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana. Namun, fakta bahwa Jaksa menggali informasi tersebut menunjukkan bahwa perkara ini memiliki ruang lingkup yang lebih luas daripada yang selama ini dipahami publik,” kata Dinalara kepada RMOL malam ini, Minggu, 6 Juni 2026.
Nama Raffi Ahmad, selebiritas yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada 22 Oktober 2024, muncul dari pertanyaan Jaksa Penuntut Umum kepada saksi Tuti dan merupakan bagian dari proses pembuktian yang masih harus diuji serta dikaitkan dengan alat bukti lainnya.
Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz
Menurut Dinalara, penyebutan nama seseorang dalam persidangan memang tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Namun, fakta bahwa Jaksa Penuntut Umum menggali informasi mengenai Raffi Ahmad menunjukkan adanya aspek perkara yang masih perlu didalami lebih lanjut melalui alat bukti dan keterangan saksi lainnya.
“Karena itu seluruh fakta, nama, perusahaan, dan aktivitas importasi yang terungkap dalam persidangan harus ditelusuri secara objektif dan menyeluruh,” kata Dinalara.
Dinalara juga menyoroti keterangan saksi yang menyebut PT Blueray Cargo tetap berada dalam pengawasan ketat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan dominasi jalur merah lebih dari 80 persen. Menurut dia, fakta itu menimbulkan pertanyaan mengenai manfaat yang sebenarnya diperoleh perusahaan dari pemberian yang didalilkan dalam perkara.
Selain itu, persidangan turut mengungkap adanya pemberian mobil Mazda kepada Enov yang, berdasarkan keterangan saksi, berawal dari permintaan pejabat yang bersangkutan. Dinalara menilai fakta tersebut perlu diuji lebih jauh untuk melihat ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang maupun kemungkinan pemerasan.
