15 Tahun Jadi Buronan AS, Pelaku Pelecehan Seksual Ditangkap di Bunker Depok

Buronan kasus pelecehan seksual di AS itu dideportasi ke negaranya. (dok Ditjen Imigrasi)
Buronan kasus pelecehan seksual di AS itu dideportasi ke negaranya. (dok Ditjen Imigrasi)
0 Komentar

DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenimipas menangkap warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW. Pria tersebut diburu oleh penegak hukum AS dan kabur ke Indonesia.

“AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di Amerika Serika,” demikian keterangan Ditjen Imigrasi di akun Instagram @ditjen_imigrasi, Jumat (5/6/2026).

AW setidaknya sudah 15 tahun menjadi buronan aparat penegak hukum AS. Dalam pelariannya di Indonesia, AW memalsukan identitasnya.

Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz

AW juga melakukan pelanggaran keimigrasian lainnya, berupa penyalahgunaan dokumen perjalanan. Ditjen Imigrasi menangkap AW yang bersembunyi di bunker rumahnya di daerah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) pada Kamis (23/4).

“Secara keimigrasian, AW terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan,” katanya.

AW kabur dari negaranya untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di AS. Di Indonesia, dia juga bersembunyi agar tak terdeteksi.

Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial NM melapor kepada Ditjen Imigrasi bahwa dirinya dan kedua anaknya mengalami pembatasan kebebasan oleh AW serta menjadi korban pelecehan seksual. Ditjen Imigrasi lalu memfasilitasi korban NM bersama anak-anaknya untuk pulang ke AS.

Setelah itu, Ditjen Imigrasi berfokus untuk menangkap AW. Ditjen Imigrasi menangkap AW setelah menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS dan melakukan serangkaian penyelidikan serta operasi intelijen.

Persembunyian AW diketahui dan akhirnya pria itu ditangkap petugas. Ditjen Imigrasi lalu berkoordinasi dengan otoritas AS.

AW juga telah diproses atas pelanggaran keimigrasiannya hingga dideportasi ke AS.

Baca Juga:Menkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 TriliunPulau Katang di Kepri Viral Dijual Rp65 Miliar, Pemerintah Buka Suara

“Terhadap yang bersangkutan telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan,” katanya.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian. Dia mengatakan Imigrasi berkomitmen menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy dan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.

0 Komentar