WAKIL Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim ditetapkan KPK jadi tersangka kasus suap, pemerasan, dan pungli di lingkungan kantor imigrasi. Silmy diduga melakukan korupsi terkait pemberian izin tinggal warga negara asing (WNA). Berikut fakta-fakta yang menunjukkan dugaan keterlibatan Silmy dalam kasus tersebut.
Penetapan Silmy sebagai tersangka itu terjadi setelah KPK menangkap eks Dirut PT Pindad itu dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (3/6/2026). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa Silmy merupakan satu dari total delapan tersangka yang ditetapkan KPK.
“SK bersama tujuh orang lainnya [ditetapkan sebagai] tersangka,” kata Budi dalam keterangannya pada Kamis (4/6).
Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz
Oleh KPK, Silmy kini disangkakan dengan pasal pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Wamen Imipas nonaktif itu diduga telah melakukan pungli dengan nilai transaksi mencapai Rp366,7 miliar bersama tersangka lainnya.
Seturut penjelasan KPK, Silmy Karim terlibat dalam skema suap dan pungli ketika menjadi Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM periode 2023-2024. Skema ini diduga dilakukan Silmy lewat konspirasi pejabat imigrasi kala itu.
Dari total delapan tersangka yang ditetapkan KPK, tujuh di antaranya memang pejabat imigrasi yang bidang kerjanya terkait proses pemberian izin tinggal WNA. Beberapa di antaranya adalah Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat Plt Dirjen Imigrasi dan Jaya Saputra yang menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Satu-satunya petugas imigrasi yang tidak termasuk sebagai pejabat dalam kasus imigrasi ini adalah Gusti Bernadiansyah yang diidentifikasi KPK sebagai staf Subdit Izin Tinggal.
Berdasarkan pengungkapan kasus yang telah dilakukan KPK sejauh ini, berikut fakta-fakta seputar kasus suap imigrasi dan kaitannya dengan Silmy Karim.
Terungkap dari Pengembangan Perkara RPTKA Kemnaker
KPK menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Silmy ini bermula dari pengembangan perkara pada kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Melalui pengembangan perkara itu, KPK mendapati adanya temuan Pusat Pelaporan dan Anlisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar rupiah. Aliran dana ini kemudian diusut dan rupanya mengarah ke para pejabat imigrasi periode 2019-2025.
