Diselidiki Berdasarkan Aduan Masyarakat dan Whistleblower
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis bahwa penyelidikan kasus suap imigrasi ini juga mengandalkan aduan masyarakat dan informasi dari whistleblower, yakni pihak internal yang bersuara atas praktik korupsi yang terjadi.
Informasi yang didapat dari aduan masyarakat dan whistleblower itu disebut Setyo berguna bagi KPK untuk membongkar transaksi mencurigakan, yang sebelumnya didapatkan dari PPATK.
Nama Silmy Muncul dalam Transaksi Mencurigakan Senilai Rp366,7 Miliar
KPK menyebut salah satu temuan awal kasus imigrasi ini adalah transaksi mencurigakan bernilai Rp366,7 miliar. Setyo Budiyanto menyebut ada 96 rekening yang terkait dengan transaksi tersebut.
Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz
Penelusuran transaksi itu juga kemudian mengarahkan KPK ke 35 pegawai Kementerian Imipas dan nama Silmy Karim muncul di dalamnya. Aliran dana ini tercatat terjadi sepanjang 2019 hingga 2025.
“Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode 2019 sampai dengan 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar,” kata Setyo.
Silmy Diduga Dapat Jatah Uang Haram Tiap Jumat
Silmy Karim yang kala itu menjabat Dirjen Imigrasi kemudian tercatat sebagai salah satu penerima dana ratusan miliar rupiah itu. Menurut penyelidikan KPK, Silmy dan para pejabat lain mendapatkan aliran dana haram itu setiap hari Jumat.
KPK menyebut nama Silmy muncul dalam catatan transaksi mencurigakan periode 2022-2026. Setiap Jumat pada periode tersebut, setidaknya Rp145,5 miliar uang dibagikan ke sejumlah petugas Ditjen Imigrasi.
“Salah satunya [dibagikan] kepada saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu,” tutur Setyo.
Penyelidikan KPK juga mengungkap bahwa penyaluran aliran dana haram itu dilakukan melalui skema khusus. Para pelaku korupsi disebut menggunakan kode khusus berupa pembayaran fee grup band untuk mendiskusikan besaran jatah sesuai jabatan dan peran.
“Misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vokal dapat sekian, koreografer dapat [jumlah] tertentu,” kata Setyo.
Baca Juga:Menkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 TriliunPulau Katang di Kepri Viral Dijual Rp65 Miliar, Pemerintah Buka Suara
Selain itu, para pelaku korupsi juga diduga menggunakan kode “malaikat” untuk merujuk uang yang disalurkan ke saku pejabat tinggi.
