Dari OTT hingga Penahanan, Ini Kronologi Lengkap Kasus Imigrasi Jakbar

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menyerahkan diri kepada penyidik. (IST)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi berskala besar yang melibatkan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022–2026. Berikut kronologi lengkapnya.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2-3 Juni 2026, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat aktif di level wakil menteri hingga pejabat teknis di Direktorat Izin Tinggal.

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pemohon izin tinggal WNA dengan memanfaatkan kewenangan administratif di dalam sistem keimigrasian.

Kronologi Kasus Korupsi Imigrasi hingga Penetapan Tersangka

Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz

Melalui siaran pers yang diunggah di laman resminya, KPK menjelaskan jika kasus ini terungkap melalui OTT terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan pungutan liar dalam proses administrasi izin tinggal WNA.

2 Juni 2026

KPK melakukan OTT di Jakarta Barat berkaitan dengan dugaan korupsi pada proses pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. OTT yang digelar sejak Selasa (2/6/2026) malam ini, tim menangkap belasan orang dan sejumlah barang bukti.

Tim turut menyita uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura. Kata Budi, tim juga menyita sejumlah kendaraan berupa mobil dan motor serta logam mulia emas.

3 Juni 2026

KPK mencari Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. KPK meminta Silmy Karim yang sempat menjabat sebagai Direktur Jendral Imigrasi tersebut, untuk kooperatif dalam proses penyelidikan tertutup ini.

Pada tanggal ini, di malam hari sekitar pukul 22.30 WIB, Silmy Karim menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.

4 Juni 2026

KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Keimigrasian.

  1. Silmy Karim (SK) yang menjabat Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 sekaligus Dirjen Imigrasi 2023-2024
  2. Saffar Muhammad Godam (SMG) selaku Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
  3. Jaya Saputra (JS) selaku Direktur Izin Tinggal
  4. Bagus Bramantyo (BGS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
  5. Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
  6. Ronald Arman Abdullah (RAA) selaku Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 sekaligus Kakanim Jakarta Barat 2025–2026
  7. Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS
  8. Gusti Benardiansyah (GST) yang merupakan staf Subdit Izin Tinggal
0 Komentar