Dari OTT hingga Penahanan, Ini Kronologi Lengkap Kasus Imigrasi Jakbar

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menyerahkan diri kepada penyidik. (IST)
0 Komentar

Dalam penggeledahan dan penyitaan, KPK juga mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp17,5 miliar yang terdiri dari kendaraan mewah seperti mobil, motor, sepeda, saldo rekening, mata uang asing, hingga aset kripto.

KPK menilai praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA berlangsung secara sistemis dan terstruktur, tidak hanya terbatas di level pusat tetapi juga menjalar hingga kantor-kantor imigrasi di daerah.

KPK juga mengungkap bahwa mekanisme dugaan pemerasan tersebut memiliki struktur yang jelas, dengan pola perintah dari atas ke bawah (top-down) dan aliran uang dari bawah ke atas (bottom-up).

Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz

KPK menduga para tersangka sempat mengalami kepanikan ketika lembaga antirasuah itu mulai mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA. Kekhawatiran tersebut diduga membuat para pihak terkait segera menarik dana dari berbagai rekening nominee yang digunakan dalam praktik tersebut.

Dana yang ditarik tidak hanya disimpan dalam bentuk uang tunai, tetapi juga dialihkan ke bentuk lain seperti emas, yang kemudian bahkan digunakan untuk pembelian aset tidak bergerak.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penggunaan perusahaan cangkang berupa usaha derek atau towing yang didirikan hanya sebagai kedok aktivitas bisnis, padahal diduga tidak menjalankan usaha secara riil. Perusahaan ini diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil pemerasan sekaligus mendukung gaya hidup para pihak terkait.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lembaga antirasuah itu juga menegaskan bahwa penyidikan masih akan terus dikembangkan, termasuk membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

0 Komentar