Dari OTT hingga Penahanan, Ini Kronologi Lengkap Kasus Imigrasi Jakbar

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menyerahkan diri kepada penyidik. (IST)
0 Komentar

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap para pihak tersebut untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026.

Para tersangka kemudian ditempatkan di dua lokasi berbeda, yakni Rutan Cabang ACLC KPK untuk JSP, GST, dan RAA, sedangkan lima tersangka lainnya yaitu SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman penyidikan untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik korupsi yang berlangsung sistematis dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Kasus Ini Pengembangan dari Korupsi Kemnaker

Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang sebelumnya ditangani pada 2025.

Selain itu, KPK juga mengacu pada temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ketidaksesuaian data transaksi keuangan milik 35 pegawai Kementerian Imipas.

Dari hasil penyidikan, SK diduga menjadi aktor utama yang melakukan pemerasan melalui JS dengan meminta “jatah” dari setiap pengurusan izin tinggal WNA. JS kemudian meneruskan instruksi tersebut kepada BGS dan TBS untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon, sehingga setiap proses administrasi izin tinggal memiliki tarif tidak resmi di luar ketentuan.

Selama periode 2022–2026, hasil pungutan ilegal tersebut diduga dikumpulkan melalui rekening nominee dan mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Dana tersebut kemudian didistribusikan secara rutin setiap pekan, khususnya pada hari Jumat, kepada pihak-pihak terkait dalam struktur internal melalui sistem pembagian dengan kode-kode tertentu.

KPK mengungkap adanya istilah sandi seperti “malaikat” yang merujuk pada pejabat tinggi di lingkungan Dirjen atau Kementerian Imipas, serta istilah lain yang menyerupai pembagian personel dalam grup musik seperti “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, dan “koreografer” untuk menyamarkan aliran dana kepada masing-masing penerima.

Salah satu pejabat yang disebut, yaitu SK, diduga menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu sejak menjabat di posisi strategis dalam struktur imigrasi, yang kemudian berlanjut hingga masa jabatannya sebagai Wakil Menteri Imipas.

0 Komentar