Kejagung Ungkap Yayasan SPPG Terafiliasi Dadan Cs Raup Insentif Miliaran per Hari

Kejagung tahan eks Ketua BGN Dadan Hindayana
Kejagung tahan eks Ketua BGN Dadan Hindayana
0 Komentar

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi verifikasi hingga terafiliasi dengan sejumlah yayasan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), menjelaskan bahwa eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung melakukan intervensi terhadap verifikasi SPPG.

Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” kata Syarief.

Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz

“Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” tambahnya.

Selain mengintervensi verifikasi SPPG dan afiliasi SPPG, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen atau PPK. Sehingga, ditemukan dugaan adanya penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan.

“Adanya markup harga pengadaan,” imbuhnya.

Kejagung diketahui menahan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Mereka digiring ke tahanan.

Sementara itu, penyidik Pidsus Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penjagaan di kantor BGN diperketat.

“Penyidik Pidsus (Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, kepada wartawan, Rabu (3/6).

0 Komentar