Baru Dicopot, Dadan Hindayana Kini Ditahan Kejagung

Kejagung tahan eks Ketua BGN Dadan Hindayana
Kejagung tahan eks Ketua BGN Dadan Hindayana
0 Komentar

MANTAN Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026).

Dadan dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, sekira pukul 17.12 WIB. Ia langsung dibawa ke mobil tahanan dengan tangan sudah terborgol dan menggunakan rompi berwarna merah muda.

Selain Dadan, dua mantan wakil kepala BGN, yaitu Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung juga dilakukan penahanan oleh Kejagung.

Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli titik SPPG.

Sama seperti Dadan, Sonny dan Lodewyk keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi berwarna merah muda.

Tersangka pertama yang keluar adalah Dadan dengan memasuki mobil tahanan berwarna hijau. Kemudian, tersangka Lodewyk dibawa masuk ke mobil tahanan kedua.

Sementara itu, tersangka Sonny terlihat dibawa ke lobi, namun tidak masuk ke mobil tahanan karena sudah jalan terlebih dahulu. Sonny pun dibawa masuk lagi ke dalam Gedung Bundar untuk menunggu dijemput mobil tahanan Kejaksaan Agung.

Diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) sejak dini hari tadi. Penggeledahah dilakukan usai Presiden Prabowo Subianto mencopot jabatan Dadan, Sonny, dan Lodewyk dari pucuk pimpinan BGN.

“Penyidik PIDSUS (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ucap Plh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mochammad Jeffry, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/6/2026).

Jeffry menyatakan hingga saat ini belum dapat menjelaskan lebih detil dugaan tindak pidana yang ditangani hingga akhirnya dilakukan penggeledahan tersebut. Dia juga belum memerinci sejak kapan kasus dugaan korupsi itu diselidiki penyidik Pidsus Kejaksaan Agung.

0 Komentar