Calon klien yang tertarik promo tersebut, lantas menghubungi lewat pesan WA. Tersangka melakukan negosiasi dengan calon klien hingga mencapai kesepakatan.
Menurut temuan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, sebagian klien yang menjadi korban ada pula yang berasal dari wilayah Bekasi.
“Mungkin nanti kalau terkait ada korban yang melaporkan di Bekasi, penyidik dari Bekasi akan berkoordinasi dengan kami terkait dengan penanganan di sini. Kalau memang nanti dari penyidik di Bekasi ingin melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah kita amankan, maka kami persilakan,” ucap Bayu.
Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz
Sampai saat ini, Polres Metro Jakarta Timur masih mengembangkan penyidikan dalam pengungkapan semua rangkaian kasus. Tidak menutup kemungkinan, jumlah korban dan kerugian bertambah akibat dugaan penipuan wedding organizer ini.
Para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KHUP mengenai penggelapan. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal empat tahun.
