Korban Hanania Group Ungkap Kerugian Hampir Rp100 Miliar, 2.500 Jemaah Terdampak

Sejumlah korban dugaan penipuan PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, usai konferensi pers di Te
Sejumlah korban dugaan penipuan PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, usai konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).
0 Komentar

“Pada bulan Desember kami mendaftar enam orang dengan total Rp217 juta,” kata Anna.

Kata Anna, sejak awal mendaftar dia tidak pernah mendapatkan ininerari perjalanan. Dia juga menyebut pihak Hanania Group meminta pelunasan tiga bulan sebelum keberangkatan.

Dia mengatakan, usai mendapatkan pemberitahuan pembatalan keberangkatan, Anna berupaya untuk mengubah jadwal keberangkatannya. Namun, pihak Hanania mengatakan bahwa pada bulan Juni-Juli slot umroh sudah penuh.

Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz

Anna mengaku bingung, sementara pihak Hanania hening dan tak memberikan respons. Sehingga pada 25 Maret 2026, dia dan sejumlah calon jamaah lainnya mendatangi pihak Hanania. Namun, dia mengaku bahwa pihak Hanania terutama Direktur Utama Hanania, Ahmad Syah Farhan, yang kini telah berstatus sebagai tersangka, tak menemui para calon jemaah.

“Direkturnya atas nama Farhan dan Fitriatun Nisa, itu tidak pernah mendatangi office sama sekali, dia hanya memberikan instruksi yang diwakilkan oleh PA-nya yang bernama Tia Monica dan Hannah,” ujar Anna.

Kemudian, korban lainnya bernama Uli mengatakan bahwa telah terdapat mediasi antara sejumlah korban dan pihak Hanania di Kementerian Haji dan Umrah. Atas mediasi tersebut, kata Uli, Farhan berjanji untuk memberikan refund, namun tetap diingkari.

Dia menyebut, sejumlah calon jamaah lainnya juga menemui Asosiasi Perusahaan Travel Haji dan Umrah (BERSATHU) yang diketahui menaungi Hanania Group.

Namun, kata Uli, hingga saat ini para calon jamaah belum mendapat kejelasan bahkan hingga Farhan ditetapkan sebagai tersangka. Dia meminta kepada pemerintah untuk turut hadir atas masalah ini.

“Kami mohon untuk juga pemerintah dan pihak-pihak regulator bisa sesegera mungkin mendampingi kami hingga nantinya kami menuntut hak-hak kami bisa kembali dengan cara yang sebaik-baiknya sehalal-halalnya supaya upaya kami ini tidak jadi hal yang berbalik jadi sia-sia, jadi bumerang, jadi dosa untuk kami,” kata Uli.

Kemudian, Kuasa Hukum Korban, Joddy Mulyasetya Putra, akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan bukti tambahan dan menyerahkan nama-nama korban atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Khazanah Tamma Internasional ini.

Baca Juga:Menkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 TriliunPulau Katang di Kepri Viral Dijual Rp65 Miliar, Pemerintah Buka Suara

Dia juta meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan audit terhadap Hanania Group, untuk mengetahui aliran uang atas dugaan penipuan ini.

0 Komentar