Kata Anny – yang juga mengetahui mediasi di Kementerian Haji dan Umrah – menyebut Ahmad Syah Farhan menyatakan alasan pembatalan keberangkatan adalah miss management yang mengakibatkan kas operasional minus. Ahmad Syah Farhan adalah Direktur Utama Hanania Group yang kini telah dijadikan tersangka.
“Sampai akhirnya statement terakhir dari direktur yang mengakui, bahwa ini memang alasan miss management yang mengakibatkan dia cashflow operasionalnya minus,” terang Anny.
Usai konferensi pers, Uli mengatakan dirinya tak pernah menyangka dugaan penipuan ini harus menimpanya. Padahal, dia berniat menjalankan ibadah umrah untuk mendoakan kedua orang tuanya yang telah meninggal dunia.
Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz
Dia mengatakan, bersama dengan para korban lainnya akan terus memperjuangkan haknya. Katanya, para korban juga membuka posko pengaduan agar korban lainnya bisa ikut melapor. “Karena lenih banyak suara, lebih banyak mata, lebih banyak kepala pasti akan lebih banyak atensi yang bisa kita dapat,” tutur Uli.
Kerugian Korban Ditaksir Mencapai Rp100 Miliar
Kuasa Hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan bukti tambahan termasuk daftar para korban. Dia menyebut jumlah korban diduga mencapai 2.500 orang dan kerugiannya mencapai RRp100 miliar.
Joddy juga menduga terjadi dugaan pencucian uang dalam kasus ini. Sehingga, selain ke Polda Metro Jaya, dia bersama para korban juga akan mendatangi PPATK untuk meminta Hanania Group diaudit. Dia akan mendatangi Kementerian Haji dan Umrah untuk meminta klarifikasi.
“Rencananya kami akan melaporkan bersama para jemaah itu tanggal 3 Juni ya,” kata Joddy.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Farhan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan atau penggelapan perjalanan umrah yang merugikan para calon jemaah. Farhan juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Farhan menjadi tersangka atas dua laporan
Laporan pertama, disampaikan oleh pelapor berinisial JSP dengan total korban sekitar 128 orang dan total kerugian Rp12,145 miliar. Sementara, laporan kedua disampaikan pelapor berinisial NN yang mengalami kerugian hingga Rp78,8 juta.
