Majelis Etik: Ombudsman Periode 2021–2026 Paling Bermasalah

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, saat konferensi pers progres pemeriksaan majelis etik duga
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, saat konferensi pers progres pemeriksaan majelis etik dugaan pelanggaran kode etik Ketua Ombudsman RI 2026-2031 Hery Susanto, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026). (Dok. Ombudsman)
0 Komentar

MAJELIS Etik Ombudsman mengungkapkan Ombudsman era 2021-2026 yang diketuai oleh Muhammad Najih sebagai yang terburuk dan paling bermasalah. Bahkan, terdapat Komisioner Ombudsman RI 2021-2026 yang bekerja secara dominan, menggunakan nama Ombudsman untuk kepentingan pribadi, dan kerap teriak dan marah saat rapat.

Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Ashiddiqie, mengatakan bahwa hal tersebut diketahui dari pemeriksaan terhadap sejumlah pihak internal Ombudsman. Namun, Jimly enggan menyebutkan sosok tersebut. Hal ini, disampaikan saat konferensi pers progres pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Ombudsman 2026-2031 Hery Susanto.

“Ada anggota yang dominan sekali. Itu kerjanya sangat-sangat dominan dan banyak sekali menentukan. Kadang-kadang bekerjanya pribadi atas nama ORI (Ombudsman RI),” kata Jimly saat konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

Baca Juga:Pulau Katang di Kepri Viral Dijual Rp65 Miliar, Pemerintah Buka SuaraMarketplace Asing Bakal Wajib Punya Kantor Perwakilan di RI, Ini Kata Mendag

Sebagai informasi, Hery Susanto ditangkap oleh Kejaksaan Agung akibat kasus dugaan penerimaan imbalan dalam pembuatan laporan hasil pemeriksaan di internal Ombudsman. Tindak pidana ini dilakukan Hery saat menjadi Komisioner Ombudsman 2021-2026.

Sementara itu, Komisioner Ombudsman 2021-2026 lainnya, yaitu Yeka Hendra Fatika, menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) korupsi minyak goreng di Kejaksaan Agung.

Lebih lanjut, Jimly mengatakan tindakan yang dilakukan oleh sosok komisioner tersebut merupakan masalah etika. Katanya, sosok tersebut kerap teriak-teriak dalam sidang dan membuat suasana menjadi tidak nyaman.

“Saya gak usah sebut namanya, tapi gak boleh itu kan, teriak-teriak dalam rapat. Itu kan masalah etika,” tutur Jimly.

Kata Jimly, tindakan seperti itu tidak mungkin dilaporkan oleh komisioner lain karena akan memunculkan kesan “jeruk makan jeruk”. Oleh karena itu, dia sangat mendukung jika terdapat usulan agar Majelis Etik Ombudsman yang berstatus adhoc ini dapat menjadi permanen.

Dia mendorong Komisi II DPR RI untuk memikirkan pengawasan terhadap Ombudsman yang bertugas mengawasi pelayanan publik secara jangka panjang. Hal ini berkaitan dengan pembentukan undang-undang agar Majelis Etik Ombudsman bisa menjadi permanen.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Maneger Nasution—Komisioner Ombodsman 2026-2031 sekaligus Anggota Majelis Etik Ombudsman, mengatakan kasus yang menjerat Hery dapat menjadi momentum untuk menyadari bahwa lembaga pengawas seperti Ombudsman juga memerlukan pengawas.

0 Komentar