Majelis Etik Akui Terima 12 Laporan Kasus Hery Ombudsman

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, saat konferensi pers progres pemeriksaan majelis etik duga
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, saat konferensi pers progres pemeriksaan majelis etik dugaan pelanggaran kode etik Ketua Ombudsman RI 2026-2031 Hery Susanto, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026). (Dok. Ombudsman)
0 Komentar

MAJELIS Etik Ombudsman mengaku menerima 12 laporan dari internal Ombudsman RI terkait Ketua Ombudsman 2026-2031 nonaktif, Hery Susanto. Namun, Majelis Etik Ombudsman juga menerima keterangan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa ada 14 kasus yang menjerat Hery Susanto.

“Kalau dari Kejaksaan bilang, kasus yang terjadi sehubungan dengan HS itu kalau dari dalam kami mendapatkan laporan ada 12 kasusnya, banyak sekali, tapi Jaksa Agung bilang 14,” kata Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, saat konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

Diketahui, Hery ditangkap oleh Kejaksaan Agung akibat kasus dugaan penerimaan imbalan dalam pembuatan laporan hasil pemeriksaan di internal Ombudsman RI.

Baca Juga:Pulau Katang di Kepri Viral Dijual Rp65 Miliar, Pemerintah Buka SuaraMarketplace Asing Bakal Wajib Punya Kantor Perwakilan di RI, Ini Kata Mendag

Jimly mengatakan, kasus yang dilaporkan kebanyakan berkaitan dengan kasus hukum yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Katanya, Majelis Etik Ombudsman tidak akan mencampuri urusan tersebut dan akan fokus pada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hery.

Sebagai informasi, Jimly bersama dengan empat Anggota Majelis Etik Ombudsman lainnya tengah menunggu keterangan Hery secara tertulis. Setelah itu, Majelis Etik Ombudsman yang berstatus Ad-hoc ini akan mengumumkan hasil pemeriksaan dan memutuskan apakah Hery melakukan pelanggaran etik atau tidak.

Meski begitu, Jimly mengatakan, pada setiap kasus hukum yang terjadi, pasti terselip pelanggaran etik.

“99 persen kemungkinan pelanggaran hukum tuh juga melanggar etik,” ujar Jimly.

Dia menyebut, keterangan yang akan diberikan oleh Hery dapat menjadi kesempatannya untuk menyampaikan pembelaan. Kata Jimly, hukuman etik Hery dapat lebih ringan apabila mengakui kesalahan dan mengundurkan diri dari jabatannya.

Putusan dugaan pelanggaran etik Hery akan disampaikan pekan depan usai dilaksanakan rapat pleno yang waktunya ditentukan oleh pihak Ombudsman. Kendati demikian, Jimly belum dapat memastikan waktunya secara detail.

0 Komentar