Komisi Pengawas Persaingan Usaha Panggil 2 Platform Raksasa di Indonesia: TikTok dan Tokopedia

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Panggil 2 Platform Raksasa di Indonesia: TikTok dan Tokopedia
KPPU
0 Komentar

Sebagai otoritas pengawas persaingan usaha, KPPU memiliki kewenangan menyelidiki dugaan pelanggaran, menetapkan adanya pelanggaran hukum persaingan, hingga menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan penyalahgunaan posisi dominan.

Sebelumnya, ketika TikTok mengakuisisi Tokopedia, KPPU menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi guna menjaga iklim persaingan usaha tetap sehat. Kewajiban tersebut antara lain menjaga sistem pembayaran dan layanan logistik agar tetap terbuka serta tidak diskriminatif.

KPPU juga melarang praktik self-preferencing atau pengutamaan layanan sendiri serta praktik predatory pricing. Dalam ketentuan tersebut, kedua perusahaan diwajibkan menyerahkan daftar mitra logistik dan penyedia layanan pembayaran beserta dokumen perjanjian terkait.

Baca Juga:Marketplace Asing Bakal Wajib Punya Kantor Perwakilan di RI, Ini Kata MendagKemendiktisaintek Selidiki Dugaan Pemalsuan Riset 3 WNI di Konferensi Denmark

Regulator persaingan usaha nasional ini menyatakan akan terus mengawasi implementasi pasca-akuisisi TikTok–Tokopedia untuk mencegah dampak negatif terhadap pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah, sekaligus melindungi kepentingan konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Tokopedia maupun TikTok Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait pemanggilan KPPU dan investigasi yang sedang dihadapinya.

0 Komentar