Selebgram Woodyrman Warga Brunei Darussalam Terseret Kasus Penganiayaan Berdarah di Blok M

Selebgram asal Brunei ditangkap usai menganiaya seorang pria hingga tewas di Blok M (foto:Antara/Luthfia Miran
Selebgram asal Brunei ditangkap usai menganiaya seorang pria hingga tewas di Blok M (foto:Antara/Luthfia Miranda Putri)
0 Komentar

PERSELISIHAN di pusat hiburan malam Blok M Hub, Kebayoran Baru, berakhir tragis. Selebgram Mohamad Irman Ali (33), yang populer dengan nama Woodyrman, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Woodyrman terbukti menganiaya seorang warga negara (WN) Brunei Darussalam, MHF (30), hingga meregang nyawa.

Kasus ini mencuat setelah rekaman video keributan mereka viral di media sosial. Dalam video tersebut, korban dan pelaku terlihat terlibat cekcok mulut yang memanas di pinggir jalan pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026.

Baca Juga:Kemendiktisaintek Selidiki Dugaan Pemalsuan Riset 3 WNI di Konferensi DenmarkLuhut Minta Maaf ke Investor di Singapura soal Risiko Ekonomi RI

Situasi berubah fatal ketika pelaku mendadak menghantam korban menggunakan sebuah kantong kertas (paper bag).

Tak disangka, kantong tersebut berisi botol kaca berat yang langsung membuat korban ambruk terkapar di aspal.

Korban yang mengalami luka serius langsung dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Setelah berjuang melewati masa kritis selama sepuluh hari di ruang perawatan intensif, nyawa MHF akhirnya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026.

Polisi bergerak cepat memburu pelaku yang sempat buron. Tim Khusus Subdit Resmob Polda Metro Jaya akhirnya berhasil meringkus Woodyrman di tempat persembunyiannya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin dini hari, 25 Mei 2026.

Katimsus Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel, menegaskan bahwa status hukum sang selebgram kini telah dinaikkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi kunci.

Atas aksi brutalnya, Woodyrman dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, serta Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan biasa yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Selebgram ini kini harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman penjara bertahun-tahun.

0 Komentar