“Pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan,” kata Asep di kantor KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Maret 2026.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Fadia dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
