KAI Ungkap 42 Perlintasan KA di Cirebon Belum Dijaga, Risiko Kecelakaan Tinggi

Ilustrasi Perlintasan Kereta Api
Ilustrasi Perlintasan Kereta Api
0 Komentar

PULUHAN perlintasan kereta api (KA) di wilayah kerja Daop 3 Cirebon hingga kini belum dijaga resmi. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal oleh KAI pun terus dilakukan guna menekan angka kecelakaan dan meningkatkankeselamatan perjalanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan, saat ini terdapat 175 perlintasan kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon. Dari jumlah tersebut, sebanyak 133 perlintasan telah dijaga oleh petugas KAI, pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat.

“Sementara 42 perlintasan lainnya masih belum dijaga resmi,” ujar Muhibbuddin, Ahad (17/5/2026).

Baca Juga:SMAN 1 Pontianak Tolak Tanding Ulang LCC 4 Pilar MPR di KalbarBoeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk Arab

Muhibbuddin menyebutkan, sepanjang 2026, angka kecelakaan masih cukup tinggi di perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon. Karena itu, penutupan akses ilegal dinilai menjadi langkah preventif yang perlu terus dilakukan.

Penutupan salah satunya dilakukan belum lama ini di KM 122, yang merupakan perlintasan sebidang ilegal penghubung Kampung Babakan Aceng dan Kampung Haramay, Desa Neglasari, Kecamatan Pegaden, Kabupaten Subang. “Penutupan perlintasan ilegal merupakan bentuk komitmen KAI dalam menciptakan perjalanan kereta api yang aman sekaligus melindungi masyarakat di sekitar jalur rel,” ucap Muhibbuddin.

Sebelum melakukan penutupan, tim pengamanan dan prasarana terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada warga setempat. Selain itu, masyarakat juga diberikan informasi mengenai jalur alternatif dan perlintasan resmi terdekat yang dapat digunakan.

Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebutkan perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi menjamin keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. KAI Daop 3 Cirebon turut mengimbau masyarakat agar tidak membuka perlintasan ilegal secara mandiri karena dapat membahayakan keselamatan bersama. Pengguna jalan juga diminta mematuhi rambu-rambu dan tidak menerobos saat sinyal peringatan kereta telah aktif.

“Kami mengajak seluruh pihak bersama-sama mematuhi aturan demi keselamatan dan keamanan bersama,” kata Muhibbuddin.

0 Komentar