DATA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menyebut sekitar 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online (judol) memicu keprihatinan publik. Lebih mengkhawatirkan lagi, sekitar 80 anak di antaranya disebut masih berusia di bawah 10 tahun.
Fenomena tersebut dinilai tidak boleh berhenti sebatas angka statistik, melainkan harus segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata dan penanganan serius dari pemerintah.
Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai jumlah anak yang terpapar judi online kemungkinan jauh lebih besar dibanding data yang dipublikasikan Komdigi.
Baca Juga:Fatah Pilih Komite Baru, Nama Marwan Barghouti hingga Yasser Abbas MencuatSMAN 1 Pontianak Tolak Tanding Ulang LCC 4 Pilar MPR di Kalbar
“Ini persoalan serius yang perlu ditindaklanjuti dengan cepat. Di sisi lain, saya percaya angka riilnya lebih besar ketimbang data itu. Sangat mungkin ini hanya permukaan gunung es,” kata Hardjuno di Jakarta, Minggu (17/5/2026).
Menurut dia, dalam praktik digital saat ini, pemalsuan identitas untuk mengakses platform daring sangat mudah dilakukan. Karena itu, potensi keterlibatan anak-anak dalam judi online diperkirakan jauh lebih luas.
“Celakanya lagi, judol tidak hanya menjadi ‘tren’ di kalangan anak-anak kota besar. Sekarang sudah merambah ke daerah hingga pedesaan,” imbuhnya.
Hardjuno juga menyoroti mulai bermunculannya berbagai kasus tragis yang diduga berkaitan dengan jeratan judi online, termasuk kasus bunuh diri akibat tekanan utang dan kecanduan judi.
“Di suatu desa di Boyolali muncul kasus bunuh diri yang dikaitkan dengan judol. Ini kan miris sekali. Pemerintah jangan menganggap ini fenomena biasa,” tegasnya.
Karena itu, ia mendesak pemerintah bergerak lebih cepat dan tegas dalam memberantas praktik judi online, mulai dari penutupan akun, pemblokiran platform, hingga penindakan terhadap jaringan pelaku.
“Kalau menteri yang dulu, ada dugaan situs tertentu tidak ditutup karena ada praktik permainan dan pihak yang membayar. Artinya, secara teknis penutupan sebenarnya bisa dilakukan pemerintah. Tinggal mau atau tidak,” ujarnya.
Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan judi online merupakan bentuk penipuan (scam) yang sistemnya dirancang agar pemain hampir selalu mengalami kerugian dalam jangka panjang.
Karena itu, Meutya meminta seluruh pihak menjadi garda terdepan edukasi dengan saling mengingatkan serta melindungi keluarga dan anak-anak dari maraknya praktik ilegal tersebut.
