Update Hari Ini: Ketua DPRD Kepri Kena Tilang Moge Tanpa Helm, Begini Kronologinya

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menunjukkan surat tilang dan STNK kendaraan milik Ketua DPRD
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menunjukkan surat tilang dan STNK kendaraan milik Ketua DPRD Batam di Mapolresta Barelang, Senin (11/5/2026)
0 Komentar

AKSI mengendarai motor gede (moge) Harley Davidson di jalan raya tanpa menggunakan helm, Ketua DPRD Kepulauan Riau Iman Setiawan akhirnya ditilang petugas Satlantas Polresta Barelang Batam.

Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pihaknya telah menindak pengendara moge tanpa helm yang viral di media sosial dengan sanksi tilang.

Petugas juga telah menyita jamin Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), lantaran pengendara tersebut tidak membawa SIM.

Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran

“Sudah kita tilang, oleh petugas Satlantas dengan pelanggaran tidak memakai helm dan tidak membawa SIM saat mengendarai kendaraan roda dua,” jelasnya.

Anggoro menegaskan, bahwa penegakan hukum dilakukan kepada pelangar tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik. Karena setiap peppanggaran seharusnya mesti ditindak sesuai aturan.

“Semua warga negara sama kedudukannya di muka hukum, termasuk dalam hal pelanggaran lalu lintas. Yang bersangkutan sudah kami lakukan penilangan,” katanya, saat rilis penindakan pelanggaran lalu lintas di Mapolresta Barelang, Senin (11/5/2026).

Menurut Anggoro, pelanggaran itu terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026, di kawasan Simpang Rosedale, tepatnya dekat Pos 908. Saat itu, petugas mendapati Ketua DPRD Batam mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.

Karena tidak membawa SIM saat pemeriksaan, polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap STNK kendaraan sebagai barang bukti penindakan tilang manual.

Kasat Lantas Poresta Barelang Batam Kompol Afiditya Arif menjelaskan, pengendara motor besar tersebut seharusnya menggunakan SIM C2. Namun, menurut dia, layanan pencetakan SIM C2 belum tersedia di Batam.

Meski demikian, piak kepolisian menekankan bahwa inti pelanggaran tetap pada ketidakpatuhan terhadap aturan keselamatan berkendara.

Baca Juga:Perdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan IranBagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?

“Pelanggarannya tidak menggunakan helm dan tidak bisa menunjukkan SIM C2 saat pemeriksaan,” tegasnya.

Sebelumnya, rekaman video yang memperlihatkan Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Iman Sutiawan mengendarai motor gede (moge) tanpa mengenakan helm viral di media sosial.

Beragam tanggapan netizen di media sosial terkait video viral tersebut. Ada yang mendukung aksi kader partai Gerindra itu, namun tak sedikit yang mengecam tindakan yang tidak perlu dicontoh tersebut.

0 Komentar