Nadiem Makarim Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun dalam Kasus Chromebook

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditahan Kejagung. Foto: Dok Kejagung.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditahan Kejagung. Foto: Dok Kejagung.
0 Komentar

JAKSA penuntut umum (JPU) ikut menuntut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim membayar uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Nilai uang pengganti itu terdiri atas dua komponen kerugian negara, yakni Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun yang disebut berasal dari pengadaan Chromebook serta layanan pendukungnya.

Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika masih tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 9 tahun,” kata Jaksa Roy Riady.

Selain uang pengganti, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.

Dalam perkara yang sama, Nadiem juga dituntut pidana penjara selama 18 tahun.

“Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan.

Perbuatan Nadiem terkait pengadaan laptop Chromebook, disebut jaksa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar, yaitu Rp 1.567.888.662.716,74 dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management sebesar USD 44.054.426, atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.608.730 berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 14.105 untuk 1 dolar Amerika Serikat.

Nadiem juga disebut jaksa juga mendapat keuntungan pribadi, di mana kekayaannya meingkat secara tidak seimbang sebesar Rp 4.871.469.603.758.

Nadiem diyakini jaksa melanggar Pasal 603 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korusi, juncto UU Nomor 20 Tahun 200, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Baca Juga:Perdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan IranBagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?

Dalam uraian perkara, Nadiem disebut tidak bertindak sendiri. Ia diduga bersama mantan staf khususnya Jurist Tan (buron) serta konsultan Ibrahim Arief alias Ibam mengarahkan pejabat teknis, yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, untuk menggunakan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

Jaksa menilai kebijakan tersebut tidak berbasis pada kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

0 Komentar