“Sehingga mengalami kegagalan pemanfaatan khususnya di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) merupakan perbuatan melawan hukum dan pengkhianatan terhadap konstitusi,” ucap Jaksa Roy Riady.
Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta berdampak pada kualitas pendidikan nasional dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Nadiem juga dinilai mengabaikan kepentingan pendidikan dasar dan menengah serta disebut memberikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan.
Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran
Sementara itu, hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
“Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” kata Jaksa Roy Riady.
Perkara ini merupakan bagian dari dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2020–2022 di lingkungan Kemendikbudristek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.
Program tersebut mencakup pengadaan Chromebook dan CDM yang diduga tidak sesuai perencanaan serta tidak memenuhi prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Nadiem diduga terlibat bersama sejumlah pihak lain yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih berstatus buron.
Kerugian negara dalam perkara ini terdiri dari Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberi manfaat.
Sejumlah terdakwa lain telah lebih dulu dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan, dengan putusan yang sempat diwarnai dissenting opinion dari dua hakim anggota.
Baca Juga:Perdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan IranBagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?
Mulyatsyah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan, disertai uang pengganti Rp2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.
Putusan terhadap Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
