Dalam sidang, JPU juga menimbang hal yang memberatkan dan meringankan dari perbuatan Nadiem. Hal yang meringankan, Nadiem tidak pernah dihukum penjara sebelumnya, sedangkan hal yang memberatkan perbuatan Nadiem membuat laju pendidikan di Indonesia menjadi kian tertinggal akibat korupsi pengadaan Chromebook.
“Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” tegas JPU.
