Komisi III DPR Kecam Keras Syekh Ahmad Al Misry: Manipulasi Agama untuk Lecehkan Santri

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (Tangkapan layar)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (Tangkapan layar)
0 Komentar

SYEKH Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santri. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengecam keras tindakan Syekh Ahmad Al Misry.

“Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Syekh AM sungguh sangat keterlaluan. Orang itu memanipulasi agama untuk perilaku bejatnya,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Habiburokhman merasa kasihan dengan para korban. Ia menyebut korban sangat menderita karena perilaku Syekh Ahmad Al Misry.

Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran

Komisi III DPR, terang Habiburokhman, menerima banyak sekali aduan terkait perilaku Syekh Ahmad Al Misry. Ia berharap Syekh Ahmad Al Misry bisa segera ditahan di Indonesia.

“Selanjutnya kita harus all out bagaimana orang tersebut bisa dijemput dan segera ditahan di Indonesia,” jelasnya.

Habiburokhman mengapresiasi Dit PPA PPO Bareskrim yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. “Kami sangat hormat kepada mereka,” tutur Habiburokhman.

Ditetapkan Tersangka Pelecehan

Diketahui, Syekh Ahmad Al Misry ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santri. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait laporan itu.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan Saudara SAM sebagai tersangka,” kata ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Jumat (24/4).

Berdasarkan keterangan kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, Syekh Ahmad Al Misry sering mengisi acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur’an. Kasus tindak asusila ini memakan korban lebih dari satu orang.

“Korbannya saat ini untuk klien kami ada lima orang ya karena memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki, sesama jenis ya. Di bawah umur itu ada, yang dewasa juga ada,” terang Benny Jehadu.

Baca Juga:Perdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan IranBagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?

Tindakan pelanggaran hukum tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama dan sampai waktu bertahun-tahun. Tempat kejadian perkara pada saat pemeriksaan kepolisian juga disebut terjadi di beberapa lokasi yang berbeda.

0 Komentar