POLISI telah menangkap 321 orang saat menggerebek markas judi online (judol) di salah satu gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Polri berjanji akan menangkap bos markas judi online tersebut.
“Kita tetap berkomitmen untuk melakukan pengusutan sampai dengan ke atasnya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, seperti dikutip pada Minggu (10/5/2026).
Dia mengatakan para WNA yang ditangkap tersebut paling tinggi hanya berposisi koordinator. Dia menjamin kasus tersebut akan diusut tuntas.
Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran
“Yang sekarang ini hanya ada taraf sebagai koordinator dari masing-masing jenis pekerjaan yang mereka, atau peran daripada mereka para pelaku ini,” ujarnya.
Wira mengatakan para WNA itu ditangkap saat sedang mengoperasikan situs judi online. Dia mengatakan mayoritas WNA berasal dari Vietnam, yakni 228 orang. Selain itu, ada WN China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand lima orang, serta Malaysia dan Kamboja masing-masing tiga orang.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” katanya.
Dia menyebutkan WNA itu masuk ke Indonesia dengan izin atau visa wisata. Mereka tidak ada yang memiliki izin kerja.
“Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja,” ucapnya.
Wira mengatakan markas judol itu diduga telah beroperasi sekitar dua bulan. Para pelaku diduga menyewa lantai gedung sebagai pusat operasi digital lintas negara yang terorganisir.
“Para pelaku rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online,” ujar Wira.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan para WNA ini masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata yang hanya berlaku selama 30 hari. Menurut dia, 321 orang itu sudah overstay alias tidak punya izin lagi untuk tinggal di Indonesia.
Baca Juga:Perdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan IranBagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?
“Untuk bebas visa atau visa wisata, imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Artinya, jika dia sudah 2 bulan di sini, yang bersangkutan sudah overstay. Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian,” ucap Untung.
