Keluarga Santriwati Diduga Korban Pencabulan Diintimidasi, Ashari Ancam Tuntut Balik Jika Tak Cabut Laporan

H (52 tahun), didampingi kuasa hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di Kota Semarang, Jawa Tengah
H (52 tahun), didampingi kuasa hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/5/2026). H merupakan ayah dari FA, santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan Ashari bin Karsana, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati.
0 Komentar

Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widyatama mengungkapkan, FA melaporkan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan Ashari pada Juli 2024. Kala itu, totalnya terdapat lima terduga korban yang membuat laporan ke Polresta Pati. Namun tiga di antaranya kemudian memilih mencabut laporan mereka.

“Karena ada beberapa yang dicabut tersebut, itu menjadi penghambat. Sehingga kenapa kok kasusnya lama. Jadi meskipun dicabut, itu tidak menghentikan (penyelidikan), hanya menghambat,” ujar Dika.

Dia menambahkan, setelah menghimpun bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi, Polresta Pati akhirnya menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. “Saat ini sudah dilakukan proses penangkapan dan akan ditahan. Selanjutnya tinggal kita melakukan pemberkasan,” ucapnya.

Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami jumlah korban pencabulan dan kekerasan seksual oleh Ashari. “Berdasarkan dari penyidikan kami, sampai saat ini baru lima korban yang melaporkan. Nah untuk penambahan korban korban, apabila ada masyarakat yang mau melaporkan, menginformasikan, baik itu saksi korban, kami membuka layanan posko pengaduan khusus untuk tindak pidana pencabulan. Ini yang akan kita akomodir,” ujarnya.

Dia memastikan identitas pelapor akan dilindungi atau dirahasiakan. “Kami mengharapkan bantuan dari semua masyarakat, keterbukaannya, untuk bagaimana bisa menjerat tersangka ini betul-betul bisa maksimal ancaman pidananya,” kata Jaka.

0 Komentar